Karangtaruna Gema Karya Pandawa


Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk wadah para pemuda adalah Karangtaruna, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Berdasarkan Peraturan Desa Tumenggungan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tumenggungan untuk susunan pengurus Karangtaruna Desa Tumenggungan masa bhakti 2018 - 2021 adalah sebagai berikut :

Nama Lembaga :

Karangtaruna Gema Karya Pandawa (Gema : mengambil situs watugong sebagai icon desa, Karya : pemuda berkarya untuk membangun desa, Pandawa : cerminan perilaku yang berbudi luhur dari pemuda 5 dusun yang ada di Desa Tumenggungan.

susunan pengurus :

No.

Nama

Jabatan

Keterangan

1.

Mundakir

Pembina Fungsional

 

2.

Arisman

Pembina teknis

 

3.

Sutoha

Pembina Teknis

 

4.

Fathur Rofiq, S.Pd.I

Pembina Teknis

 

5.

Khabib Ngabdullah, S.Ag

Ketua

 

6.

Ahmad Muhklas

Wakil Ketua

 

7.

Cut Leliana Safitri

Sekretaris

 

8.

Khaerul Hidayat

Wakil Sekretaris

 

9.

Ahmad Arfan Fuadi

Bendahara

 

10.

Yanik Rustianah

Wakil Bendahara

 

11.

Toni Wahyudi

Bidang Olahraga dan seni Budaya

 

12.

Subur Tholib

Bidang Olahraga dan seni Budaya

 

13.

Tri Priyatno

Bidang Humas, Komunikasi & Publikasi

 

14.

Ahmad La Roibafih

Bidang Humas, Komunikasi & Publikasi

 

15.

Muhsinun

Bidang Kerohanian & pembinaan Mental

 

16.

Taufiq Nur Said

Bidang Kerohanian & pembinaan Mental

 

17.

Chotib Malik

Bidang Pengembangan SDM

 

18.

M. Ngaenurohman

Bidang Pengembangan SDM

 

19.

Waris

Bidang Lingkungan Hidup

 

20.

Sunardi

Bidang Lingkungan Hidup

 

21.

Rahmat Mukhotib

Bidang Usaha & Kesejahteraan Sosial

 

22.

Akhmad Jamil

Bidang Usaha & Kesejahteraan Sosial

 


Total Dibaca